Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang

Selasa, 03 Agustus 2010

PENYULUHAN PERATURAN PERUNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN

Banjarbaru - Guna menekan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin mengadakan penyuluhan Peraturan Perundangan bidang Kepegawaian bagi PNS instansi vertikal se-wilayah kerja Kanreg VIII BKN pada Jumat, 16 Juli 2010 di Aula Junjung Buih Kanreg VIII BKN Banjarmasin. Pembahasan dalam sosialiasi ini pada umumnya mengupas tentang kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang telah diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 6 Juni 2010 lalu.

Penyuluhan kali ini panitia penyelenggara menghadirkan lima pejabat BKN Pusat sebagai narasumber diantaranya adalah Deputi Kinerja dan Perundang-Undangan, Drs. S. Kuspriyo Murdono, M.Si, Direktur Kepangkatan dan Mutasi, Drs. Agus Abdul Waton, Direktur Hukum dan Perundang-Undangan, English Nainggolan, SH, M.Si, Kasubbid Perancangan Peraturan Perundang-Undangan I, Tri Priyo Sudarmanto, SE, MM., dan Kasubbid Perancangan Peraturan Perundang-Undangan III, Bambang Hari Samasto, SH.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 pasal 4 menyebutkan tentang larangan-larangan bagi PNS untuk menjadi perantara supaya keuntungan pribadi, menerima hadiah atau pemberian apasaja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatannya, serta memberikan dukungan politik.

“Kehadiran peraturan ini demi kebaikan dan pemulihan citra PNS agar semakin bagus dipandang oleh masyarakat,” tutur Deputi Kindang.
Dari penyuluhan peraturan tersebut terungkap bahwa peraturan disiplin pegawai yang baru ini memberikan sanksi yang sangat tegas terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Jikalau selama ini banyak PNS yang tidak masuk berminggu-minggu di biarkan begitu saja oleh pimpinannya, maka pimpinan seperti itu justru juga akan terkena imbas hukuman. Dia akan mendapatkan sanksi yang sama seperti bawahan yang dia biarkan, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. (diah)

1 komentar:

  1. KISAH SUKSES HONORER JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya sugen santoso cuma bisa menyampaikan melalui pesang singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah SD Negeri Panggungrejo 04, Kab. Malang, Jawa Timur , Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIJO MURDONO. M. SI no telf beliau: 021-4069-4000 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

    BalasHapus