1. Surat Pengantar dari BKD setempat
2. Asli / Fotokopi legalisir SK CPNS (SK Pengangkatan pertama)
3. Fotokopi legalisir SK PNS
4. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
5. Fotokopi legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ( STTPL )
6. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KARPEG hilang
Ass.mau tanya,apa boleh saya mengurus karpeg sendiri di BKN...apa saja syaratnya.
BalasHapusApakah bisa ybs mengurus karpeg sendiri ke BKN dgn membawa surat pengantar dari BKD?
BalasHapusApakah Yang belum Memiliki Karpeg Elektronik Bisa Di Usulkan Ulang?, bagaimana persyaratannya
BalasHapus