1. Telah mencapai jenjang pangkat terendah
2. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
3. Minimal telah 1(satu) tahun dalam pangkat dan jabatan struktural yang didudukinya
4. Fotokopi legalisir DP-3, 2 (dua) tahun terakhir semua unsur minimal bernilai baik
5. Fotokopi karpeg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar