1. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. DP-3, 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik
3. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
4. Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan
5. fotokopi legalisir SK KP terakhir
6. fotokopi legalisir SK CPNS/PNS bagi kenaikan pangkat pertama kali
7. Fotokopi KARPEG
Fotokopi legalisir STLUD / Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan dari II ke III dan III ke IV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar