1. Fotokopi legalisir SK KP terakhir
2. Memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi
3. PAK asli (telah memenuhi angka kredit)
4. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan pertama jabatan fungsional
5. Fotokopi diklat dasar
6. Fotokopi DP-3, 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai baik
7. Fotokopi legalisir STTPL jika nilai lebih dari 6 (enam)
8. Fotokopi karpeg
9. minimal telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar