1. Surat Pengantar dari BKD;
2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6cm = 5 lembar;
3. Fotokopi surat permintaan pembayaran pensiun pertama;
4. Daftar data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);
5. Surat pernyataan penyerahan surat-surat & barang-barang milik negara;
6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
7. Fotokopi Karpeg yang dilegalisir;
8. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat;
9. Fotokopi SK CPNS/awal (80%) yang dilegalisir;
10. Fotokopi SK PNS (100%) yang dilegalisir;
11. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
12. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir;
13. Fotokopi DP3 (2 tahun) terakhir yang dilegalisir;
14. Daftar riwayat pekerjaan;
15. Fotokopi Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir;
16. Fotokopi akte nikah yang dilegalisir;
17. Fotokopi akte kelahiran anak-anak;
18. Surat cerai / keterangan kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;
19. Surat keterangan kematian dari rumah sakit untuk kelengkapan SK Janda/Duda;
20. Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar