Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang

Selasa, 10 Februari 2015

PROMOSI DAN MUTASI JABATAN BERSINERGI

Sehubungan dengan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN, maka Kanreg VIII BKN Banjarmasin mengadakan pelantikan Pejabat Administrator dan pejabat Pengawas pada tanggal 9 Februari 2015 di Aula Junjung Buih, Kanreg VIII BKN Banjarmasin.


Promosi dan mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dah sering dilakukan oleh sebuah organisasi. Mutasi mencakup dua pengertian, (1) Tour of area, kegiatan pemindahan karyawan dari satu tempat kerja ke tempat yang baru, (2) Tour of Duty, kegiatan pemindahan karyawan dari tugas yang satu ke tugas yang lain dalam satu unit kerja yang sama. Hal ini berguna untuk meningkatkan pengalaman, produktivitas, wawasan, menyesuaikan pekerjaan dengan keterampilan yang dimiliki, menghilangkan rasa bosan, dan atau sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.




Promosi merupakan proses perubahan dari suatu pekerjaan ke suatu pekerjaan yang lain dalam suatu hierarki wewenang dan tanggung jawab yang lebih tinggi ketimbang sebelumnya. Promosi mempunyai manfaat untuk mendorong pegawai bekerja lebih giat, bersemangat, berdisiplin, berprestasi kerja sehingga sasaran organisasi optimal tercapai, mengisi kekosongan jabatan, memberikan posisi yang tepat, memberikan status sosial, wewenang, tanggung jawab, serta penghasilan yang semakin besar kepada pegawai.



Pada pidato Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin menyampaikan bahwa kegiatan promosi dan mutasi merupakan salah satu langkah dinamis untuk membangun dan mengembangkan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang kuat dan tangguh, sehingga dapat melaksanakan tugas fungsinya secara profesional dan bermartabat.

Dalam Reformasi kepegawaian banyak tugas yang harus diselesaikan antara lain tentang analisis jabatan, penyelesaian tenaga honorer, sistem penilaian pegawai, dan penyusunan standar kompetensi pegawai. Masyarakat menuntut penyelasaian yang cepat dan tuntas, oleh karena itu perlu PNS yang kompeten serta bekerja dengan optimal.




Berikut nama-nama pejabat yang terlantik:
1. Kepala Bagian Tata Usaha Ramdhani, SH.
2. Kepala Bidang Mutasi & Status Kepegawaian Drs. Subekti Agus Irianto, MH.
3. Kepala Bidang Pengangkatan & Pensiun Drs. Hari Sunarso
4. Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Sumardjo, S.Sos
5. Kepala Bidang Pengembangan & Supervisi Kepegawaian Halawiyah, SH, M.AP
6. Kepala Subbagian Kepegawaian Hospita Gloria Situmorang, SH, M.AP
7. Kepala Subbagian Umum Rusmin Nuryadin, SE.
8. Kepala Subbagian Perencanaan & Keuangan Puspasari, SE.
9. Kepala Seksi Verifikasi & Pelaporan Mutasi & Status Kepegawaian M. Darda Sophian, S.Sos, M.AP
10. Kepala Seksi Mutasi Instansi Vertikal & Provinsi Siti Khotijah, S.Sos
11. Kepala Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/kota Andi Hikmal, S.Sos
12. Kepala Seksi Status Kepegawaian Budi Andayani Isman Hadi, SH.
13. Kepala Seksi Verifikasi & Pelaporan Pengangkatan & Pensiun Marsono, S.Kom
14. Kepala Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal & Provinsi Eko Nefoyanto, S.IP
15. Kepala Seksi Pensiun PNS Instansi Kabupaten/kota Prihatin Mulyono, S.IP
16. Kepala Seksi Pengangkatan ASN Kastiyah Yohana, SH.
17. Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Vertikal&Provinsi Suto Harsoyo, SH.
18. Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Kabupaten/Kota Noor Afiat, SH.
19. Kepala Seksi Pengolahan Data & Diseminasi Informasi Kepegawaian Eko Wahyudi, ST, MM.
20. Kepala Seksi Pemanfaatan Teknologi Informasi Bagus Adi Noegroho, ST.
21. Kepala Seksi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian Eko Saputro, S.Sos
22. Kepala Seksi Fasilitasi Kinerja Akhmad Suriadi, S.Sos
23. Kepala Seksi Supervisi Kepegawaian Nurita Iriani, SH, MH.






Sangat besar harapan kita bersama akan keberhasilan dari promosi dan mutasi yang terjadi dalam dinamika organisasi. Semoga promosi dan mutasi ini bisa bersinergi untuk membawa pembaharuan yang positif, dengan menghasilkan ide, gagasan, inovasi baru yang akan meningkatkan kinerja. (diah-humas Kanreg VIII BKN Bjm)

Kamis, 05 Agustus 2010

Syarat Pengusulan Tenaga Honorer menjadi CPNS 2010



Rakor Kanreg VIII BKN dengan para Sekda, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat se-wilayah kerja (Kalseltimteng)

Sesuai SE Menpan No 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi CPNS berdasarkan PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43 tahun 2007 adalah:

a. Kategori I

1. dibiayai oleh APBD/APBN
2. Diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian,
3. Bekerja pada Instansi pemerintah
4. Masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
5. Berusia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun per 1 Januari 2006

b. Kategori II

1. Tidak dibiayai oleh APBD/APBN
2. diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian,
3. Bekerja pada Instansi pemerintah
4. Masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
5. Berusia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun per 1 Januari 2006

Selasa, 03 Agustus 2010

GEDUNG II DAN AULA JUNJUNG BUIH



fotografer by Arie Wibowo

PENYULUHAN PERATURAN PERUNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN

Banjarbaru - Guna menekan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin mengadakan penyuluhan Peraturan Perundangan bidang Kepegawaian bagi PNS instansi vertikal se-wilayah kerja Kanreg VIII BKN pada Jumat, 16 Juli 2010 di Aula Junjung Buih Kanreg VIII BKN Banjarmasin. Pembahasan dalam sosialiasi ini pada umumnya mengupas tentang kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang telah diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 6 Juni 2010 lalu.

Penyuluhan kali ini panitia penyelenggara menghadirkan lima pejabat BKN Pusat sebagai narasumber diantaranya adalah Deputi Kinerja dan Perundang-Undangan, Drs. S. Kuspriyo Murdono, M.Si, Direktur Kepangkatan dan Mutasi, Drs. Agus Abdul Waton, Direktur Hukum dan Perundang-Undangan, English Nainggolan, SH, M.Si, Kasubbid Perancangan Peraturan Perundang-Undangan I, Tri Priyo Sudarmanto, SE, MM., dan Kasubbid Perancangan Peraturan Perundang-Undangan III, Bambang Hari Samasto, SH.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 pasal 4 menyebutkan tentang larangan-larangan bagi PNS untuk menjadi perantara supaya keuntungan pribadi, menerima hadiah atau pemberian apasaja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatannya, serta memberikan dukungan politik.

“Kehadiran peraturan ini demi kebaikan dan pemulihan citra PNS agar semakin bagus dipandang oleh masyarakat,” tutur Deputi Kindang.
Dari penyuluhan peraturan tersebut terungkap bahwa peraturan disiplin pegawai yang baru ini memberikan sanksi yang sangat tegas terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Jikalau selama ini banyak PNS yang tidak masuk berminggu-minggu di biarkan begitu saja oleh pimpinannya, maka pimpinan seperti itu justru juga akan terkena imbas hukuman. Dia akan mendapatkan sanksi yang sama seperti bawahan yang dia biarkan, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. (diah)

Sabtu, 24 Juli 2010

SYARAT USUL PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)

1. Pengalaman Kerja Diperoleh dari Swasta
a. Instansi/perusahaan yang berbadan hukum
b. Minimal masa kerja 1(satu) tahun, maksimal 8 (delapan) tahun tidak terputus.
c. Fotokopi legalisir Ijazah
d. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan sebagai CPNS/PNS
e. Fotokopi legalisir surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja

2. Pengalaman Kerja Diperoleh dari Pemerintah
a. Fotokopi legalisir SK CPNS & PNS
b. Fotokopi legalisir SK Pangkat terakhir
c. Fotokopi legalisir SK Honorer (pengangkatan & Pemberhentian)
d. Fotokopi legalisir Ijazah

SYARAT MUTASI INSTANSI

1. Surat Persetujuan menerima dari instansi tujuan yang dikeluarkan pejabat berwenang (asli)
2. Surat Persetujuan melepas dari instansi asal yang dikeluarkan pejabat berwenang (asli)
3. Surat pengantar dari BKD Provinsi daerah tujuan
4. Fotokopi legalisir SK PNS
5. Fotokopi legalisir SK KP terakhir
6. DP-3, 2 tahun terakhir