Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Agustus 2010

Syarat Pengusulan Tenaga Honorer menjadi CPNS 2010



Rakor Kanreg VIII BKN dengan para Sekda, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat se-wilayah kerja (Kalseltimteng)

Sesuai SE Menpan No 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi CPNS berdasarkan PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43 tahun 2007 adalah:

a. Kategori I

1. dibiayai oleh APBD/APBN
2. Diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian,
3. Bekerja pada Instansi pemerintah
4. Masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
5. Berusia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun per 1 Januari 2006

b. Kategori II

1. Tidak dibiayai oleh APBD/APBN
2. diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian,
3. Bekerja pada Instansi pemerintah
4. Masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
5. Berusia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun per 1 Januari 2006

Jumat, 23 Juli 2010

SYARAT KENAIKAN PANGKAT JABATAN STRUKTURAL

1. Telah mencapai jenjang pangkat terendah
2. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
3. Minimal telah 1(satu) tahun dalam pangkat dan jabatan struktural yang didudukinya
4. Fotokopi legalisir DP-3, 2 (dua) tahun terakhir semua unsur minimal bernilai baik
5. Fotokopi karpeg

PERSYARATAN USUL KARTU PEGAWAI (KARPEG)

1. Surat Pengantar dari BKD setempat
2. Asli / Fotokopi legalisir SK CPNS (SK Pengangkatan pertama)
3. Fotokopi legalisir SK PNS
4. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
5. Fotokopi legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ( STTPL )
6. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KARPEG hilang