Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang

Sabtu, 24 Juli 2010

SYARAT USUL PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)

1. Pengalaman Kerja Diperoleh dari Swasta
a. Instansi/perusahaan yang berbadan hukum
b. Minimal masa kerja 1(satu) tahun, maksimal 8 (delapan) tahun tidak terputus.
c. Fotokopi legalisir Ijazah
d. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan sebagai CPNS/PNS
e. Fotokopi legalisir surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja

2. Pengalaman Kerja Diperoleh dari Pemerintah
a. Fotokopi legalisir SK CPNS & PNS
b. Fotokopi legalisir SK Pangkat terakhir
c. Fotokopi legalisir SK Honorer (pengangkatan & Pemberhentian)
d. Fotokopi legalisir Ijazah

SYARAT MUTASI INSTANSI

1. Surat Persetujuan menerima dari instansi tujuan yang dikeluarkan pejabat berwenang (asli)
2. Surat Persetujuan melepas dari instansi asal yang dikeluarkan pejabat berwenang (asli)
3. Surat pengantar dari BKD Provinsi daerah tujuan
4. Fotokopi legalisir SK PNS
5. Fotokopi legalisir SK KP terakhir
6. DP-3, 2 tahun terakhir

SYARAT USUL PENYESUAIAN IJAZAH


1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat.
2. Fotokopi legalisir ijazah
3. Fotokopi legalisir SK KP terakhir
4. Fotokopi legalisir DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir semua unsur bernilai baik
5. Fotokopi surat tanda lulus ujian KP Penyesuaian Ijazah
6. PAK asli (bagi jabatan fungsional tertentu)
7. Memenuhi angka kredit ((bagi jabatan fungsional)
8. Fotokopi karpeg

Jumat, 23 Juli 2010

SYARAT KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL

1. Fotokopi legalisir SK KP terakhir
2. Memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi
3. PAK asli (telah memenuhi angka kredit)
4. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan pertama jabatan fungsional
5. Fotokopi diklat dasar
6. Fotokopi DP-3, 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai baik
7. Fotokopi legalisir STTPL jika nilai lebih dari 6 (enam)
8. Fotokopi karpeg
9. minimal telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir

SYARAT KENAIKAN PANGKAT JABATAN STRUKTURAL

1. Telah mencapai jenjang pangkat terendah
2. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
3. Minimal telah 1(satu) tahun dalam pangkat dan jabatan struktural yang didudukinya
4. Fotokopi legalisir DP-3, 2 (dua) tahun terakhir semua unsur minimal bernilai baik
5. Fotokopi karpeg

SYARAT KENAIKAN PANGKAT (KP) REGULER

1. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. DP-3, 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik
3. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
4. Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan
5. fotokopi legalisir SK KP terakhir
6. fotokopi legalisir SK CPNS/PNS bagi kenaikan pangkat pertama kali
7. Fotokopi KARPEG
Fotokopi legalisir STLUD / Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan dari II ke III dan III ke IV

PERSYARATAN USUL KARTU ISTRI/SUAMI (KARIS/KARSU)

1. Surat Pengantar dari BKD setempat
2. Laporan perkawinan pertama / janda/duda
3. Daftar susunan keluarga PNS
4. Fotokopi legalisir akta nikah / akta perkawinan
5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar istri / suami.
 Fotokopi legalisir akta cerai / surat kematian, jika status janda / duda telah menikah lagi diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983

PERSYARATAN USUL KARTU PEGAWAI (KARPEG)

1. Surat Pengantar dari BKD setempat
2. Asli / Fotokopi legalisir SK CPNS (SK Pengangkatan pertama)
3. Fotokopi legalisir SK PNS
4. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
5. Fotokopi legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ( STTPL )
6. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KARPEG hilang

PERSYARATAN USUL SK PENSIUN & JANDA/DUDANYA

1. Surat Pengantar dari BKD;

2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6cm = 5 lembar;

3. Fotokopi surat permintaan pembayaran pensiun pertama;

4. Daftar data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);

5. Surat pernyataan penyerahan surat-surat & barang-barang milik negara;

6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;

7. Fotokopi Karpeg yang dilegalisir;

8. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat;

9. Fotokopi SK CPNS/awal (80%) yang dilegalisir;

10. Fotokopi SK PNS (100%) yang dilegalisir;

11. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;

12. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir;

13. Fotokopi DP3 (2 tahun) terakhir yang dilegalisir;

14. Daftar riwayat pekerjaan;

15. Fotokopi Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir;

16. Fotokopi akte nikah yang dilegalisir;

17. Fotokopi akte kelahiran anak-anak;

18. Surat cerai / keterangan kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;

19. Surat keterangan kematian dari rumah sakit untuk kelengkapan SK Janda/Duda;

20. Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun.