Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang

Kamis, 05 Agustus 2010

Syarat Pengusulan Tenaga Honorer menjadi CPNS 2010



Rakor Kanreg VIII BKN dengan para Sekda, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat se-wilayah kerja (Kalseltimteng)

Sesuai SE Menpan No 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi CPNS berdasarkan PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43 tahun 2007 adalah:

a. Kategori I

1. dibiayai oleh APBD/APBN
2. Diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian,
3. Bekerja pada Instansi pemerintah
4. Masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
5. Berusia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun per 1 Januari 2006

b. Kategori II

1. Tidak dibiayai oleh APBD/APBN
2. diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian,
3. Bekerja pada Instansi pemerintah
4. Masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
5. Berusia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun per 1 Januari 2006

Selasa, 03 Agustus 2010

GEDUNG II DAN AULA JUNJUNG BUIH



fotografer by Arie Wibowo

PENYULUHAN PERATURAN PERUNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN

Banjarbaru - Guna menekan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin mengadakan penyuluhan Peraturan Perundangan bidang Kepegawaian bagi PNS instansi vertikal se-wilayah kerja Kanreg VIII BKN pada Jumat, 16 Juli 2010 di Aula Junjung Buih Kanreg VIII BKN Banjarmasin. Pembahasan dalam sosialiasi ini pada umumnya mengupas tentang kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang telah diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 6 Juni 2010 lalu.

Penyuluhan kali ini panitia penyelenggara menghadirkan lima pejabat BKN Pusat sebagai narasumber diantaranya adalah Deputi Kinerja dan Perundang-Undangan, Drs. S. Kuspriyo Murdono, M.Si, Direktur Kepangkatan dan Mutasi, Drs. Agus Abdul Waton, Direktur Hukum dan Perundang-Undangan, English Nainggolan, SH, M.Si, Kasubbid Perancangan Peraturan Perundang-Undangan I, Tri Priyo Sudarmanto, SE, MM., dan Kasubbid Perancangan Peraturan Perundang-Undangan III, Bambang Hari Samasto, SH.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 pasal 4 menyebutkan tentang larangan-larangan bagi PNS untuk menjadi perantara supaya keuntungan pribadi, menerima hadiah atau pemberian apasaja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatannya, serta memberikan dukungan politik.

“Kehadiran peraturan ini demi kebaikan dan pemulihan citra PNS agar semakin bagus dipandang oleh masyarakat,” tutur Deputi Kindang.
Dari penyuluhan peraturan tersebut terungkap bahwa peraturan disiplin pegawai yang baru ini memberikan sanksi yang sangat tegas terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Jikalau selama ini banyak PNS yang tidak masuk berminggu-minggu di biarkan begitu saja oleh pimpinannya, maka pimpinan seperti itu justru juga akan terkena imbas hukuman. Dia akan mendapatkan sanksi yang sama seperti bawahan yang dia biarkan, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. (diah)

Sabtu, 24 Juli 2010

SYARAT USUL PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)

1. Pengalaman Kerja Diperoleh dari Swasta
a. Instansi/perusahaan yang berbadan hukum
b. Minimal masa kerja 1(satu) tahun, maksimal 8 (delapan) tahun tidak terputus.
c. Fotokopi legalisir Ijazah
d. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan sebagai CPNS/PNS
e. Fotokopi legalisir surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja

2. Pengalaman Kerja Diperoleh dari Pemerintah
a. Fotokopi legalisir SK CPNS & PNS
b. Fotokopi legalisir SK Pangkat terakhir
c. Fotokopi legalisir SK Honorer (pengangkatan & Pemberhentian)
d. Fotokopi legalisir Ijazah

SYARAT MUTASI INSTANSI

1. Surat Persetujuan menerima dari instansi tujuan yang dikeluarkan pejabat berwenang (asli)
2. Surat Persetujuan melepas dari instansi asal yang dikeluarkan pejabat berwenang (asli)
3. Surat pengantar dari BKD Provinsi daerah tujuan
4. Fotokopi legalisir SK PNS
5. Fotokopi legalisir SK KP terakhir
6. DP-3, 2 tahun terakhir

SYARAT USUL PENYESUAIAN IJAZAH


1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat.
2. Fotokopi legalisir ijazah
3. Fotokopi legalisir SK KP terakhir
4. Fotokopi legalisir DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir semua unsur bernilai baik
5. Fotokopi surat tanda lulus ujian KP Penyesuaian Ijazah
6. PAK asli (bagi jabatan fungsional tertentu)
7. Memenuhi angka kredit ((bagi jabatan fungsional)
8. Fotokopi karpeg

Jumat, 23 Juli 2010

SYARAT KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL

1. Fotokopi legalisir SK KP terakhir
2. Memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi
3. PAK asli (telah memenuhi angka kredit)
4. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan pertama jabatan fungsional
5. Fotokopi diklat dasar
6. Fotokopi DP-3, 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai baik
7. Fotokopi legalisir STTPL jika nilai lebih dari 6 (enam)
8. Fotokopi karpeg
9. minimal telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir

SYARAT KENAIKAN PANGKAT JABATAN STRUKTURAL

1. Telah mencapai jenjang pangkat terendah
2. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
3. Minimal telah 1(satu) tahun dalam pangkat dan jabatan struktural yang didudukinya
4. Fotokopi legalisir DP-3, 2 (dua) tahun terakhir semua unsur minimal bernilai baik
5. Fotokopi karpeg

SYARAT KENAIKAN PANGKAT (KP) REGULER

1. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. DP-3, 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik
3. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
4. Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan
5. fotokopi legalisir SK KP terakhir
6. fotokopi legalisir SK CPNS/PNS bagi kenaikan pangkat pertama kali
7. Fotokopi KARPEG
Fotokopi legalisir STLUD / Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan dari II ke III dan III ke IV

PERSYARATAN USUL KARTU ISTRI/SUAMI (KARIS/KARSU)

1. Surat Pengantar dari BKD setempat
2. Laporan perkawinan pertama / janda/duda
3. Daftar susunan keluarga PNS
4. Fotokopi legalisir akta nikah / akta perkawinan
5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar istri / suami.
 Fotokopi legalisir akta cerai / surat kematian, jika status janda / duda telah menikah lagi diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983

PERSYARATAN USUL KARTU PEGAWAI (KARPEG)

1. Surat Pengantar dari BKD setempat
2. Asli / Fotokopi legalisir SK CPNS (SK Pengangkatan pertama)
3. Fotokopi legalisir SK PNS
4. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
5. Fotokopi legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ( STTPL )
6. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KARPEG hilang

PERSYARATAN USUL SK PENSIUN & JANDA/DUDANYA

1. Surat Pengantar dari BKD;

2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6cm = 5 lembar;

3. Fotokopi surat permintaan pembayaran pensiun pertama;

4. Daftar data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);

5. Surat pernyataan penyerahan surat-surat & barang-barang milik negara;

6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;

7. Fotokopi Karpeg yang dilegalisir;

8. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat;

9. Fotokopi SK CPNS/awal (80%) yang dilegalisir;

10. Fotokopi SK PNS (100%) yang dilegalisir;

11. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;

12. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir;

13. Fotokopi DP3 (2 tahun) terakhir yang dilegalisir;

14. Daftar riwayat pekerjaan;

15. Fotokopi Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir;

16. Fotokopi akte nikah yang dilegalisir;

17. Fotokopi akte kelahiran anak-anak;

18. Surat cerai / keterangan kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;

19. Surat keterangan kematian dari rumah sakit untuk kelengkapan SK Janda/Duda;

20. Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun.