Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang

Kamis, 05 Agustus 2010

Syarat Pengusulan Tenaga Honorer menjadi CPNS 2010



Rakor Kanreg VIII BKN dengan para Sekda, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat se-wilayah kerja (Kalseltimteng)

Sesuai SE Menpan No 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi CPNS berdasarkan PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43 tahun 2007 adalah:

a. Kategori I

1. dibiayai oleh APBD/APBN
2. Diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian,
3. Bekerja pada Instansi pemerintah
4. Masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
5. Berusia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun per 1 Januari 2006

b. Kategori II

1. Tidak dibiayai oleh APBD/APBN
2. diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian,
3. Bekerja pada Instansi pemerintah
4. Masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
5. Berusia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun per 1 Januari 2006

Selasa, 03 Agustus 2010

GEDUNG II DAN AULA JUNJUNG BUIH



fotografer by Arie Wibowo

PENYULUHAN PERATURAN PERUNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN

Banjarbaru - Guna menekan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin mengadakan penyuluhan Peraturan Perundangan bidang Kepegawaian bagi PNS instansi vertikal se-wilayah kerja Kanreg VIII BKN pada Jumat, 16 Juli 2010 di Aula Junjung Buih Kanreg VIII BKN Banjarmasin. Pembahasan dalam sosialiasi ini pada umumnya mengupas tentang kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang telah diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 6 Juni 2010 lalu.

Penyuluhan kali ini panitia penyelenggara menghadirkan lima pejabat BKN Pusat sebagai narasumber diantaranya adalah Deputi Kinerja dan Perundang-Undangan, Drs. S. Kuspriyo Murdono, M.Si, Direktur Kepangkatan dan Mutasi, Drs. Agus Abdul Waton, Direktur Hukum dan Perundang-Undangan, English Nainggolan, SH, M.Si, Kasubbid Perancangan Peraturan Perundang-Undangan I, Tri Priyo Sudarmanto, SE, MM., dan Kasubbid Perancangan Peraturan Perundang-Undangan III, Bambang Hari Samasto, SH.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 pasal 4 menyebutkan tentang larangan-larangan bagi PNS untuk menjadi perantara supaya keuntungan pribadi, menerima hadiah atau pemberian apasaja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatannya, serta memberikan dukungan politik.

“Kehadiran peraturan ini demi kebaikan dan pemulihan citra PNS agar semakin bagus dipandang oleh masyarakat,” tutur Deputi Kindang.
Dari penyuluhan peraturan tersebut terungkap bahwa peraturan disiplin pegawai yang baru ini memberikan sanksi yang sangat tegas terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Jikalau selama ini banyak PNS yang tidak masuk berminggu-minggu di biarkan begitu saja oleh pimpinannya, maka pimpinan seperti itu justru juga akan terkena imbas hukuman. Dia akan mendapatkan sanksi yang sama seperti bawahan yang dia biarkan, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. (diah)