1. Surat Pengantar dari BKD setempat
2. Laporan perkawinan pertama / janda/duda
3. Daftar susunan keluarga PNS
4. Fotokopi legalisir akta nikah / akta perkawinan
5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar istri / suami.
Fotokopi legalisir akta cerai / surat kematian, jika status janda / duda telah menikah lagi diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang
Tampilkan postingan dengan label suami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label suami. Tampilkan semua postingan
Jumat, 23 Juli 2010
PERSYARATAN USUL KARTU ISTRI/SUAMI (KARIS/KARSU)
Langganan:
Postingan (Atom)