Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang

Jumat, 23 Juli 2010

PERSYARATAN USUL KARTU ISTRI/SUAMI (KARIS/KARSU)

1. Surat Pengantar dari BKD setempat
2. Laporan perkawinan pertama / janda/duda
3. Daftar susunan keluarga PNS
4. Fotokopi legalisir akta nikah / akta perkawinan
5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar istri / suami.
 Fotokopi legalisir akta cerai / surat kematian, jika status janda / duda telah menikah lagi diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983

Tidak ada komentar:

Posting Komentar