Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang

Jumat, 23 Juli 2010

PERSYARATAN USUL KARTU PEGAWAI (KARPEG)

1. Surat Pengantar dari BKD setempat
2. Asli / Fotokopi legalisir SK CPNS (SK Pengangkatan pertama)
3. Fotokopi legalisir SK PNS
4. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
5. Fotokopi legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ( STTPL )
6. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KARPEG hilang

3 komentar:

  1. Ass.mau tanya,apa boleh saya mengurus karpeg sendiri di BKN...apa saja syaratnya.

    BalasHapus
  2. Apakah bisa ybs mengurus karpeg sendiri ke BKN dgn membawa surat pengantar dari BKD?

    BalasHapus
  3. Apakah Yang belum Memiliki Karpeg Elektronik Bisa Di Usulkan Ulang?, bagaimana persyaratannya

    BalasHapus