Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang

Jumat, 23 Juli 2010

SYARAT KENAIKAN PANGKAT (KP) REGULER

1. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. DP-3, 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik
3. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
4. Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan
5. fotokopi legalisir SK KP terakhir
6. fotokopi legalisir SK CPNS/PNS bagi kenaikan pangkat pertama kali
7. Fotokopi KARPEG
Fotokopi legalisir STLUD / Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan dari II ke III dan III ke IV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar