Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin-Drs. Yudi Yitno MA. sejak April 2013 hingga sekarang

Jumat, 23 Juli 2010

PERSYARATAN USUL SK PENSIUN & JANDA/DUDANYA

1. Surat Pengantar dari BKD;

2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6cm = 5 lembar;

3. Fotokopi surat permintaan pembayaran pensiun pertama;

4. Daftar data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);

5. Surat pernyataan penyerahan surat-surat & barang-barang milik negara;

6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;

7. Fotokopi Karpeg yang dilegalisir;

8. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat;

9. Fotokopi SK CPNS/awal (80%) yang dilegalisir;

10. Fotokopi SK PNS (100%) yang dilegalisir;

11. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;

12. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir;

13. Fotokopi DP3 (2 tahun) terakhir yang dilegalisir;

14. Daftar riwayat pekerjaan;

15. Fotokopi Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir;

16. Fotokopi akte nikah yang dilegalisir;

17. Fotokopi akte kelahiran anak-anak;

18. Surat cerai / keterangan kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali;

19. Surat keterangan kematian dari rumah sakit untuk kelengkapan SK Janda/Duda;

20. Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar